Asas-Asas Transaksi Ekonomi dalam Islam

Hallo teman kembali lagi dengan Insanislam yang senantiasa memberikan informasi bermanfaat untuk kita semua. Pada kali ini saya akan membahas mengenai asas asas transaksi ekonomi dalam islam.

Didalam agama Islam semua yang ada didunia ini telah di atur oleh Allah Swt, salah satunya adalah transaksi ekonomi. Dalam melakukan transaksi ekonomi, kita tidak boleh melakukan transaksi secara asal-asalan atau tidak sesuai dengan asan transaksi ekonomi dalam islam.

Terdapat 6 asas yang perlu kita perhatikan supaya kita terhindar dari dosa dan sesuai dengan ajaran Rasulullah Saw. Jika kita di dalam jalan yang benar tidak melancang dengan apa yang tentukan maka Allah pun akan meridhai kita.

Asas Asas Transaksi Ekonomi dalam Islam

Asas artinya dasar. Ekonomi ialah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha umat manusia untuk meraih kemakmuran atau mendapatkan kepuasan mereka dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Transaksi ekonomi artinya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi seperti jual beli contohnya.

Sistem ekonomi islam sangat berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang beranggapan semuanya harus menguntungkan. Namun didalam islam tidak begitu, islam memandang siapapun itu baik orang kaya maupun tidak mampu merupakan manusia yang harus berdaya, bukan hanya dijadikan sebagai aset bagi orang kaya yang memiliki modal sehingga seolah mereka tidak memiliki daya upaya dalam dunia perekenomian.

Apakah Penting Asas Transaki Ekonomi?

Sangat penting karena keseimbangan ekonomi dapat terjamin jika menerapkan ke enap asas ini. Mengakui dan menghargai hak-hak orang serta menjunjung kepedulian sosial adalah suatu hal yang harus kita lakukan sebagai umat islam. Hal tersebut bisa kita lakukan dengan cara infaq, shodaqoh dan zakat.

Dalam setiap transaksi ekonomi yang kita lakukan, didalam islam terdapat enam prinsip dasar atau asas yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut.

1. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat pihak-pihak yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syarak, contohnya transaksi jual beli minuman keras. Pihak-pihak yang bertransaski harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.



2. Transaksi dilakukan secara bebas namun harus memiliki pertanggung jawaban, tidak menyimpang dari hukum syarak dan adab sopan santun.

3. Transaksi dilakukan secara sukarela antara kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

4. Transaksi harus dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah Swt sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, kecurangan dab penyelewengan. Bagi orang yang merasa telah dicurangi, tenag saja karena islam memberikan hak khiyar, yaitu kebebasan memilih untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang sedang dilakukan.

5. Adat kebiasaan yang tidak menyimpang dari syara bisa saja diperlukan untuk memastikan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Contohnya, dalam akad sewa-menyewa motor. Menurut kebiasaan kerusakan motor yang terjadi pada saat motor itu dipakai penyewa merupakan tanggung jawab penyewa.

Maka pihak yang menyewa boleh menuntut penyewa untuk memperbaiki motornya itu. Namun pada saat terjadinya akad, kedua belah pihak telah sama-sama mengetahui kebiasaan tersebut dan menyepakatinya.

6. Transaksi harus berprinsip 'Jangn menzalimi dan jangan dizalimi'. Praktik yang melanggar prinsip ini contohnya penjual masker mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menimbun masker agar barang menjadi langka sehingga produk yang dijualnya mengalami kenaikan harga.

Pernyataan diatas dalam istilah fikih disebut ikhtikar yaitu rekayasa pasar dalam supply. Ikhtikar terjadi jika terpenuhi syarat-syarat sebagai beriku.

  • Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik denga cara apapun
  • Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingan dengan harga normal
  • Mengambil keuntungan lebih banyak

Cukup sampai disini pembahasan mengenai asas asas transaksi ekonomi dalam islam, saya berharap kepada teman-teman yang masih menyimpang dalam melakukan kegiatan ekonomi segera kembali kejalan yang Allah ridhai.

Sumber:  Asas-Asas Transaksi Ekonomi dalam Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Memohon Kesembuhan dari Berbagai Macam Penyakit